– Yerdi Efrosina Bekliu, seorang mahasiswi, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 9 Mei 2026. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian karena adanya sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan oleh pihak keluarga.
Menurut keterangan keluarga, terdapat dugaan luka pada tubuh korban, kondisi kamar kos yang dinilai mencurigakan, serta adanya bercak darah yang memunculkan dugaan kemungkinan terjadi tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia. Karena itu, keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kematian korban.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah Yerdi Efrosina Bekliu telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang guna menjalani proses otopsi. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan kalangan mahasiswa. Pada 25 Mei 2026, Aliansi Mahasiswa Peduli Korban menggelar aksi doa bersama dan menyalakan lilin di depan Mapolresta Kupang Kota. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada keluarga korban sekaligus mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
Menanggapi tuntutan tersebut, Polresta Kupang Kota telah melakukan audiensi dengan pihak keluarga korban serta tim kuasa hukum dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT. Dalam pertemuan itu, kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kematian Yerdi Efrosina Bekliu masih dalam penanganan dan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut terus didalami. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban belum diumumkan dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Keluarga berharap seluruh fakta dapat terungkap secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya. (Sary Rohi Kana)
