Gagal Mediasi, Perkara Sangketa Rumah dan Tanah milik: Margaretha Doa Berlanjut Dengan Pembacaan Gugatan di Pengadilan Negeri Ende

ENDE, CAHAYANTT.COM – Sengketa rumah dan tanah di kawasan Perumnas Jalan Kokos 7, Kabupaten Ende, dengan Nomor: 12/pdt.G/2026/PN Ende antara Margaretha Doa sebagai penggugat dengan Laurentina Toja, Dalsenyo Marici, dan Gerald Leonis sebagai tergugat. Akan berlanjut ke tahap persidangan setelah tiga kali mediasi dinyatakan gagal.
Berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri Ende, perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kuasa hukum penggugat dari Tim Koalisi Laki, yakni Oktofianus Taka, S.H., Cosmas Jo Oko, S.H., Martinus Goa Rega, S.H., dan Anjelina Wora Roi Wani, S.H., menegaskan klien mereka, Margareta Doa, tetap mempertahankan seluruh tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam forum mediasi.

Kuasa hukum penggugat dari Koalisi Lakki Associate Law Firm, Oktavianus Taka, mengatakan mediasi ketiga yang digelar hari ini merupakan agenda kaukus yang hanya melibatkan pihak penggugat dan mediator. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, mediasi kedua telah dilakukan dengan agenda penyampaian resume dari pihak penggugat. Dalam pertemuan terakhir, pihak penggugat menegaskan kembali isi resume tersebut.

Klien kami tetap mempertahankan seluruh poin tuntutan, mulai dari pengosongan rumah, permintaan maaf hingga ganti rugi. Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, maka perkara ini akan dilanjutkan ke pokok perkara,” tegas Oktofianus Taka, Jumat, 22/05/2026.

Dalam gugatan tersebut, Margareta meminta para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa rumah dan tanah di Perumnas Jalan Kokos 7.
Selain meminta pengosongan rumah, pihak penggugat juga menuntut permintaan maaf karena rumah tersebut telah dikuasai tanpa hak sejak tahun 1994.

penggugat turut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp.810 juta atas kerugian yang diklaim dialami selama puluhan tahun. Menurut Okto, rumah tersebut awalnya diperoleh Margareta melalui kredit pada tahun 1990. Namun pada 1993, Margareta pindah bekerja ke Surabaya dan rumah itu dititipkan kepada orang tuanya, almarhum Wilhelmus Nira.

Dalam perjalanan waktu, rumah tersebut justru ditempati pihak tergugat bersama keluarganya tanpa persetujuan pemilik sah.
Klien kami baru mengetahui rumah itu ditempati pihak lain sekitar tahun 2000 hingga 2005. Berbagai upaya kekeluargaan sudah dilakukan hampir setiap tahun, baik secara langsung maupun melalui somasi tertulis, tetapi tidak pernah direspons dengan baik, Ungkapnya.

Karena seluruh upaya damai tidak membuahkan hasil, penggugat akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. Pihak penggugat juga menegaskan bahwa mereka memegang dokumen kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang hingga kini masih atas nama Margareta Doa.

Selain SHGB, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening listrik, hingga rekening PDAM disebut masih tercatat atas nama penggugat.
SHGB itu tidak pernah dialihkan kepada siapa pun. Semua dokumen resmi masih atas nama klien kami Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menghadirkan dokumen palsu dalam tahap pembuktian di persidangan.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum. Jangan sampai ada upaya menghadirkan bukti-bukti palsu karena kalau ditemukan, kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Menurut Cosmas, mediasi sebenarnya menjadi kesempatan terbaik untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum memasuki proses pembuktian yang lebih panjang di pengadilan. Kalau mediasi sudah gagal, maka semua akan diuji di persidangan. Agenda berikutnya pembacaan gugatan dijadwalkan pada 3 Juni 2026,

Jika dalam persidangan ditemukan adanya upaya menghadirkan bukti palsu, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan gagalnya proses mediasi, perkara sengketa tanah dan rumah tersebut kini akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ende pada awal Juni mendatang.

Exit mobile version