Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan KTP dengan Terdakwa VT Berlanjut ke Tahap Pembuktian

KALABAHI, CAHAYANTT.COM – Pengadilan Negeri Kalabahi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan data dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa berinisial VT, yang diketahui merupakan istri mantan Kapolres Alor, AKBP (kini Kombes) Agustinus Chrismas, pada Rabu (13/05/2026) siang.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut beragenda pembacaan putusan sela. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Dengan demikian, perkara akan dilajukan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.

Kuasa hukum VT, Tres Priawati, SH, usai persidangan menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut telah memberikan kejelasan hukum dan membuka ruang pembuktian secara adil dalam persidangan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. Menurut kami, putusan ini sudah jelas dan memberikan kesempatan agar seluruh proses pembuktian dapat dilakukan secara terbuka di persidangan,” ujar Tres kepada awak media.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat dua pihak yang sebelumnya ditersangkakan dalam satu rangkaian kasus. Namun, salah satu pihak disebut telah mengakui perbuatannya lebih awal melalui proses hukum yang berjalan sebelumnya.

Menurut Tres, tahap pembuktian nantinya akan menjadi ruang penting bagi hakim untuk menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

“Melalui sidang pembuktian, seluruh fakta hukum akan diuji sehingga prosesnya menjadi lebih fair dan transparan,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum berharap seluruh saksi yang tercantum dalam dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dihadirkan di persidangan guna memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Semua saksi yang tercantum dalam dakwaan maupun BAP seharusnya dihadirkan, karena keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam pembentukan fakta hukum di persidangan,” tutupnya.

Penulis: Team CahayaNTT.comEditor: Rony wangge
Exit mobile version