CAHAYANTT.COM – Presidium Hubungan Masyarakat Kahtolik PMKRI Cabang Ende menyatakan modus baru peredaran rokok ilegal yang kini beralih menggunakan jasa pengiriman paket online. Cara ini diduga dipilih pelaku untuk menghindari penertiban yang sebelumnya gencar dilakukan di tingkat pengecer seperti kios-kios dan tokoh. Modus tersebut dinilai sebagai bentuk adaptasi pelaku terhadap perkembangan teknologi.
Presidium Hubungan Masyarakat Kahtolik PMKRI Cabang Ende Fransiskus kasa menyatakan perubahan pola distribusi ini terdeteksi setelah adanya laporan dari masyarakat. “Dari informasi masyarakat, penggunaan rokok ilegal masih ada. Namun, peredarannya tidak lagi banyak ditemukan di kios dan tokoh. masyarakat cenderung membeli melalui penjual online,” ujar Fransiskus Rabu (2 April, 2026).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Praktik penggunaan pita cukai palsu berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Menindaklanjuti Rokok ilegal lewat paket online Fransiskus kasa menyatakan pihak keamanan segera menggelar operasi gabungan dengan menyasar sejumlah titik jasa pengiriman paket.
jika rokok ilegal terus beredar maka Negara rugi besar, dan ada dua kemungkinan yang terjadi yakni sulitnya menutup pintu masuk barang ilegal karena petugas terbatas. sementara jalan tikus ada di mana-mana dan petugas di pintu masuk tahu dan main mata atau kongkalikong dengan para pengusaha rokok tanpa pita cukai untuk keuntungan pribadi.
“Pengusaha rokok ilegal semacam menjadi ATM para petugas. Siap setor asal barang lewat. Akibatnya peredaran rokok dibiarkan, hal ini merugikan Negara karena rokok masuk tanpa pita cukai. ujar, Fransiskus kasa.
Fransiskus mendapat informasi ciri-ciri paket yang kerap digunakan untuk mengirim rokok ilegal, di antaranya dikemas berlapis-lapis untuk menghilangkan aroma tembakau serta berbentuk kotak rapat guna menyamarkan isi barang.
Ia juga menilai pemerintah tidak boleh berdalih pada alasan klasik terkait lemahnya pengawasan dari pihak bea dan cukai.
Jika alasan tersebut selalu klasik maka pemerintah dinilai sama saja membiarkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende.
Berdasarkan pantauan lapangan, berbagai merek rokok ilegal diketahui beredar luas di Kabupaten Ende. Peredarannya tidak hanya terjadi di Kota Ende, tetapi juga telah menjangkau hingga ke pelosok desa.
Bahkan di Kota Ende, sejumlah toko besar diduga menjual rokok ilegal secara terbuka. Namun, aparat penegak hukum dinilai belum pernah melakukan penindakan tegas terhadap para pemasok maupun penjual rokok ilegal tersebut.
