ALOR, CAHAYANTT.COM – Persidangan kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa, VT yang juga adalah Istri Mantan Kapolres Alor AKBP (kini KOMBES) Agustinus Chrismas kembali bergulir dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan).
Usai persidangan pada Selasa (5/5/2026), tim kuasa hukum VT, Tres Priawati S.H, memaparkan empat poin utama keberatan mereka terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat, baik secara formil maupun material.
Salah satu poin yang paling disoroti adalah penambahan pasal alternatif, yakni Pasal 94 UU Adminduk, dalam dakwaan jaksa. Kuasa hukum menyebut pasal ini tidak pernah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan Mabes Polri.
“Pasal itu seperti disulap, tiba-tiba hadir pasal baru. Padahal di Mabes Polri itu pasal tunggal, tidak ada alternatif. Klien kami tidak pernah diperiksa atau didampingi hukum untuk pasal tambahan tersebut,” tegas tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga mencium adanya kejanggalan dalam proses pelimpahan tahap 2. Mereka mengklaim bahwa baik terdakwa, keluarga, maupun kuasa hukum tidak pernah menandatangani atau menerima surat resmi terkait penahanan sejak dialihkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan di Alor.
Lanjutnya, ditemukan juga ketidaksinkronan data penahanan, dalam surat disebutkan penahanan oleh penyidik hingga 12 April.
Namun faktanya, pada 8 April terdakwa sudah dibawa ke Alor dan diterima jaksa tanpa BAP tambahan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebutkan bahwa dakwaan JPU mencantumkan tiga lokasi berbeda, yakni Surabaya, Alor, dan Balikpapan. Namun, seluruh rangkaian peristiwa pidana yang diuraikan terutama terkait Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) diduga kuat terjadi di Surabaya.
“Tempusnya terjadi di Surabaya dulu. Kami mempertanyakan mengapa persidangan hanya difokuskan di sini (Alor), sementara locus delicti-nya tersebar dan mayoritas di luar Alor,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung terkait dakwaan yang dianggap kabur (obscuur libel) dan tidak lengkap.
“Alangkah buruknya proses hukum yang menahan orang tidak bersalah. Lebih baik membebaskan 100 orang bersalah daripada menahan satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan akan dilanjutkan pada kamis,07/06/2026 untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak VT.
