
ENDE, CAHAYANTT.COM – Dinilai melakukan penyerobotan fasilitas umum berupa lorong setapak, warga atas nama Yulius Cesar Nonga dan Siprisius Mbipi resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri ( PN ) Ende.
Gugatan ini diajukan melalui Tim Kuasa Hukumnya, Falentinus Leta, S.H., dan Andreas Eusabius, S.H., yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) Ende.
Objek sengketa tersebut terletak di samping bangunan Air Minum Kelimutu, Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Pihak penggugat menilai tindakan para tergugat, khususnya Tergugat 4 ( Paulus Rudi Hartono ), yang diduga mendirikan bangunan di atas lorong tersebut, merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
Kuasa Hukum Penggugat, Falentinus Leta, S.H., Selasa 9 Juni 2026 menjelaskan bahwa sebelum perkara ini berlanjut ke meja hijau, pihaknya telah mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Mediasi tersebut dilakukan baik kepada Tergugat 1, 2, 3, dan 4, maupun tergugat lainnya termasuk Kepala Desa
Namun, karena tidak kunjung menemui titik temu, tim kuasa hukum akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua kali pada tahun 2023 dan 2024 kepada para tergugat serta Kantor Pertanahan ( BPN / ATR ) Kabupaten Ende.
” BPN ATR Kabupaten Ende telah menjawab somasi tersebut, pada prinsipnya mereka menjelaskan bahwa benar Tergugat 4, Paulus Rudi Hartono, pernah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat di lokasi sengketa
Namun, BPN belum bisa memproses untuk menerbitkan sertifikat, karena lokasi tersebut statusnya sedang dalam sengketa,” ujar Falentinus.
Falentinus membeberkan bahwa status lorong setapak tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan dokumen pertanahan. Lorong tersebut awalnya diberikan dan ditunjuk langsung oleh pemilik atau penjual tanah asal, (Paulus Djago), untuk digunakan sebagai akses jalan.
Bukti-bukti kepemilikan dan tata ruang lokasi tersebut diperkuat oleh beberapa poin berikut:
Sertifikat Induk ( SHM No. 00225 ) : Dalam Gambar Situasi ( GS ) atas nama Paulus Djago ( sebelum dipecah ), tertera dengan sangat jelas adanya lorong yang berada persis di samping bangunan Air Kelimutu yang saat ini justru telah berdiri bangunan yang di duga milik tergugat.
Setelah dilakukan pemecahan sertifikat kepada penggugat Yulius Cesar Nonga dan Siprisius Mbipi, jalur lorong yang sama tetap tergambar jelas dalam Gambar Situasi ( GS ) masing – masing dalam dokumen sertifikat.
Bahkan setelah dilakukan Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Ende, pihaknya membenarkan keberadaan akses lorong di lokasi sengketa tersebut.
Tak hanya bersandar pada dokumen sertifikat tanah, status lorong sebagai fasilitas publik juga diperkuat oleh bukti otentik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ende melalui pembangunan infrastruktur jalan.
Berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Ende Nomor: PUPR / 600.1.9 / V /2026, tertanggal 05 Mei 2026, lokasi tersebut telah diintervensi oleh dana pemerintah.
Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah ( RKAP ) SKPD Nomor: 1.03.1.03.01.01.11 Dinas PU TA 2015 mencatat adanya paket pekerjaan rabat beton di Desa Nanganesa, samping air isi ulang Kelimutu, yang kala itu dikerjakan oleh CV. Hati Mulia.
” Secara logis, jika lokasi itu bukan lorong untuk umum, maka pemerintah tidak akan mengintervensi dengan mengalokasikan anggaran daerah untuk pekerjaan rabat beton di situ ( Dikecualikan jika kondisi tertentu ), Jalan tersebut dibangun agar bisa digunakan oleh penggugat, pembeli tanah maupun masyarakat luas untuk melintas,” tegas Falen.
Ia menambahkan, tanah yang sudah diberikan untuk dijadikan lorong umum tidak dapat diambil kembali sepihak oleh pemberi, apalagi oleh pihak lain yang tidak memiliki hak atas pemberian lorong tersebut.
Melalui gugatan perdata yang telah didaftarkan ini, Falentinus berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende dapat memeriksa perkara secara objektif dan menerima gugatan parah penggugat seluruhnya.