ENDE, CAHAYANTT.COM – Aktivitas tambang galian C dan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Bina Citra Teknik Cahaya di Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Ende, menjadi perhatian masyarakat setempat dalam beberapa waktu terakhir.
Keberadaan kegiatan tersebut dinilai berada dekat dengan permukiman warga serta sejumlah fasilitas umum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tambang dan AMP berada tidak jauh dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), kantor desa, serta mess guru.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sebagian warga terkait potensi dampak terhadap aktivitas sehari-hari.
Salah seorang warga, Primus, menyampaikan bahwa sejak aktivitas tersebut berjalan, masyarakat mulai merasakan beberapa perubahan di lingkungan sekitar. Ia menyebut adanya debu, kebisingan alat berat, serta meningkatnya lalu lintas kendaraan proyek.
“Kami berharap ada perhatian, karena aktivitas ini cukup dekat dengan rumah warga dan fasilitas umum,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menyoroti aspek keselamatan, terutama bagi anak-anak sekolah yang beraktivitas di sekitar lokasi. Dan beliau menjelaskan tiga dampak galian C yang merusak lingkungan dan infrastruktur.
- Dampak Fisik dan Lingkungan Kerusakan Lahan dan Bentang Alam: Mengubah topografi lahan, menyebabkan tebing rawan longsor, serta menurunkan produktivitas tanah.Penurunan Sumber Daya Air: Penambangan di bantaran sungai menurunkan debit mata air dan air sumur warga, mengganggu irigasi pertanian.Erosi dan Sedimentasi: Memicu erosi tanah, abrasi sungai, dan meningkatkan risiko banjir bandang.Kerusakan Ekosistem: Merusak habitat flora dan fauna setempat, khususnya di area pesisir atau aliran sungai.
- Dampak Sosial dan Infrastruktur Kerusakan Jalan: Truk pengangkut material galian C sering menyebabkan jalan desa atau kabupaten rusak berat.Polusi dan Kesehatan: Menimbulkan debu intensif dan polusi suara (kebisingan) yang mengganggu kesehatan warga.Bahaya Keselamatan: Lokasi galian seringkali dibiarkan terbuka dan berbahaya, bahkan berisiko mengancam keamanan infrastruktur vital seperti Sutet.Konflik Sosial: Memicu konflik antara warga, pengusaha tambang, dan pemerintah karena dampak sosial-ekonomi yang merugikan.
- Dampak Ekonomi hilangnya Mata Pencaharian: Mengganggu sektor pertanian akibat kurangnya air dan merusak lahan nelayan, yang mengancam ketahanan ekonomi lokal.
Mereka berharap adanya pengaturan yang lebih baik agar kegiatan operasional tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Di sisi lain, beberapa tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa persoalan ini telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.
Mereka berharap adanya peninjauan langsung guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan. Secara regulasi, kegiatan pertambangan dan industri seperti AMP diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk perizinan usaha, izin lingkungan, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Ketentuan ini diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Baca Juga : Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan – Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani Selain itu, kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan peruntukan ruang juga menjadi aspek penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait aktivitas operasional di lokasi tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait serta langkah-langkah yang dapat menjamin keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan lingkungan.
