KUPANG, CAHAYANTT.COM — Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang senilai Rp145 juta di sebuah bengkel onderdil kendaraan di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Seorang pria berinisial AB (51) diamankan polisi pada Jumat malam (23/10/2026) di kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diajukan korban berinisial (R) Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurrahman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar AKP Zainal Arifin.
PENCURIAN TERJADI DINI HARI
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah bengkel onderdil kendaraan di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat.
Kasus itu mulai diketahui korban setelah menerima pesan WhatsApp dari karyawannya berinisial C. Dalam pesan tersebut, korban mendapat informasi bahwa tempat usahanya telah dibobol pencuri.
Setelah menerima informasi tersebut, korban mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi tempat usaha dan memastikan barang-barang yang berada di dalam bengkel.
Dari peristiwa itu, korban melaporkan dugaan pencurian uang sebesar Rp145 juta kepada pihak kepolisian.
POLISI LANJUTKAN PROSES HUKUM
Berbekal laporan korban, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Upaya penyelidikan kemudian mengarah pada seorang pria berinisial AB yang akhirnya diamankan di kediamannya di wilayah Tuak Daun Merah.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Lama.
Polisi diharapkan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan terduga pelaku dan keberadaan uang yang dilaporkan hilang.
Hingga informasi yang tersedia dalam rilis ini, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan, pengakuan terduga pelaku, maupun perkembangan pemeriksaan setelah penangkapan.











