Hukrim  

Menggugat Legalitas Tanpa Keadilan dalam Kasus Penggusuran Rumah Warga di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur

Oleh : Defrianus Nong Deris,S.H,
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNAIR

CAHAYANTT.COM – Penggusuran rumah warga di Kabupaten Ende yang ramai diperbincangan beberapa hari terakhir ini, tentu kembali mengingatkan kita pada beberapa persoalan serupa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, mulai dari persoalan Tanah Besipae di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), hingga konflik tanah Ex HGU Nangahale, di Kabupaten Sikka.

Persoalan-persoalan ini tentu sudah menjadi paradoks klasik dalam praktik penguasa di Indonesia, ketika legalitas dijadikan sebagai tameng untuk membenarkan tindakan sehingga keadilan sendiri justru ditinggalkan.

Di tengah situasi ketegangan itu, muncul satu pernyataan yang melampaui sekadar respons biasa yang datang dari Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, “Saya orang Papua, saya tidak punya kepentingan di Ende, saya cinta Ende.” Kalimat ini tentu bukan sebagai ekspresi emosional sesaat ataupun sekedar ungkapan spontanitas, melainkan pernyataan etis yang secara implisit menggugat cara negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ende dalam memahami hukum, kekuasaan, dan tanggung jawab moralnya terhadap warga masyarakat.

Pernyataan ini kemudian menjadi menarik karena muncul bukan dari subjek yang secara langsung terdampak, ataupun orang Ende asli, melainkan dari seseorang yang secara administrasi sebagai “orang luar” yang berdomisili di Kabupaten Ende, sehingga dalam logika kepentingan sempit, posisi tersebut seharusnya menjadikan Ia bersikap netral ataupun tidak berlebihan menyikapi persoalan ini. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Keberpihakannya terhadap warga yang digusur, tidak semata merupakan panggilan moralnya sebagai aktivis PMKRI semata, namun lebih dari pada itu ia mau menegaskan bahwa menyuarakan ketidakadilan tidak boleh dibatasi oleh identitas, wilayah, atau kepentingan pragmatis.

Legalitas Hukum dan Ilusi Penertiban dari Pemerintah Kabupaten Ende
Dalam praktik pemerintahan, peroses penggusuran yang dilakukan seringkali dibingkai sebagai bagian dari “penertiban” atau “penegakan hukum”. Argumentasi yang dibangun biasanya berputar antara status tanah, perizinan, ataupun rencana tata ruang. Jika dilihat secara normatif, negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola tatah ruang demi kepentingan umum.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan absolut yang kemudian harus dijalankan tanpa batas. Dalam doktrin negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus memenuhi tiga syarat utama yakni, memiliki dasar hukum yang jelas (legalitas), dilakukan melalui prosedur yang adil (due process), dan menghasilkan dampak yang proporsional serta tidak melanggar hak asasi manusia. Sehingga ketika salah satu dari syarat ini diabaikan, maka tindakan tersebut kehilangan legitimasi moral, meskipun secara formal mungkin saja tampak sah.

Kasus penggusuran di Ende perlu diuji lebih jauh, apakah warga telah mendapat pemberitahuan? Apakah sudah dilakukan proses konsultasi dan komunikasi dua arah? Apakah tersedia mekanisme keberatan atau upaya hukum yang efektif? dan yang paling penting, apakah pemerintah sudah menyediakan solusi alternatif yang layak dan lebih manusiawi?

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas cenderung negatif, maka penggusuran yang dilakukan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai “penertiban”, melainkan sebagai upaya pemaksaan kehendak pemerintah terhadap warganya, yang dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai forced eviction, yang secara tegas dilarang dalam hukum internasional.

Dari sisi hukum tindakan penggusuran tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan dasar hukum yang digunakan, di dalam prinsip hukum yang berlaku secara umum, eksekusi terhadap objek sangketa tidak dapat dilakukan secara sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila tanah dan bangunan yang ditempati masyarakat tersebut kemudian diklaim sebagai milik Pemda, maka Pemda wajib membuktikan klaim tersebut melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan represif dilapangan. Eksekusi yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta penyalagunaan kewenangan, sehingga kemudian perbuatan tersebut tidak hanya mencederai prinsip kepastian hukum tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, maka tindakan ini harus segera dihentikan untuk dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah Daerah Kabupaten Ende wajib melakukan penyelesaian persoalan ini ke jalur hukum yang benar, baik melalui mediasi ataupun proses litigasi.

Hak atas Hunian dan “Kegagalan Pemerintah“
Hak atas tempat tinggal yang layak merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945. Negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melanggar hak tersebut, tetapi juga harus secara aktif melindungi dan memenuhinya.

Ratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui UU No. 11 Tahun 2005 semakin memperkuat kewajiban ini sehingga kemudian dalam General Comment No. 7, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB telah menegaskan bahwa penggusuran hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir (last resort), dan itu pun harus memenuhi standar ketat, mulai dari adanya dialog dengan warga, pemberian informasi yang memadai, kompensasi yang adil, serta jaminan relokasi yang layak.

Tanpa itu semua, penggusuran merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga jika penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende hari ini tidak disertai dengan jaminan-jaminan tersebut, maka negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ende telah gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Lebih dari itu, negara justru berpotensi menjadi pelaku utama pelanggaran hak warga. Ini adalah ironi dalam negara hukum, ketika institusi yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber ketidakadilan itu sendiri.

Konflik Agraria dan Bias Legal-Formal yang ditimbulkan. Kasus di Kabupaten Ende hari ini, juga kasus serupa lainnya yang terjadi di NTT seperti Upaya penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT Krisrama terhadap warga yang mendiami lokasi Ex HGU Nangahale, tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural yang lebih luas, yaitu konflik agrarian. Konflik semacam ini muncul sebagai akibat dari ketimpangan dalam penguasaan tanah serta dominasi pendekatan legal-formal dalam penyelesaian sengketa.

Negara cenderung mengandalkan dokumen hukum, sertifikat, izin, atau status administrative, tanpa mempertimbangkan dimensi historis, sosial, dan kultural masyarakat. Padahal, dalam banyak komunitas lokal, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia memiliki makna sosial, identitas kolektif, bahkan nilai spiritual. Mengabaikan dimensi ini berarti mereduksi persoalan menjadi sekadar sengketa administratif, padahal yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan hidup dan martabat manusia itu sendiri. Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresifnya telas mengkritik keras pendekatan semacam ini. Menurutnya, hukum tidak boleh sebatas dipahami sebagai sekumpulan aturan yang kaku, melainkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Hukum seharusnya berpihak pada manusia, bukan sebaliknya. Ketika hukum justru digunakan untuk melegitimasi penggusuran tanpa keadilan, maka hukum telah kehilangan orientasi dasarnya.

Solidaritas sebagai Kritik Moral
Dalam konteks inilah, pernyataan Ketua PMKRI Ende memperoleh makna yang lebih dalam. “Saya orang Papua, saya tidak punya kepentingan di Ende, saya cinta Ende” bukan hanya ungkapan empati, tetapi juga bentuk kritik moral terhadap praktik kekuasaan yang abai terhadap keadilan. Dalam teori politik modern, sikap ini dapat dipahami sebagai bentuk civic solidarity. Solidaritas yang tidak hanya didasarkan pada kesamaan identitas. etnis atau kepentingan tetertentu, melainkan pada komitmen terhadap nilai-nilai universal seperti keadilan, kemanusiaan, juga hak asasi manusia. Ini adalah bentuk solidaritas yang melampaui sekat-sekat primordial dan justru menjadi fondasi bagi masyarakat yang lebih demokratis. Jürgen Habermas menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengoreksi kekuasaan negara melalui ruang publik. Dalam hal ini, PMKRI sebetulnya telah menjalankan fungsi tersebut dengan menyuarakan ketidakadilan yang dialami warga.

Pernyataan dari ketua PMKRI tersebut juga dapat dipahami sebagai bentuk moral resistance, yakni perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil, bukan melalui kekerasan, tetapi melalui artikulasi nilai dan argumentasi rasional. Lebih jauh, identitas “Orang Papua” yang disebutkan dalam pernyataan tersebut memiliki resonansi simbolik yang kuat. ini menunjukkan bahwa solidaritas tidak mengenal batas geografis. Ketika ketidakadilan terjadi, siapa pun memiliki legitimasi moral untuk bersuara, bahkan jika ia tidak memiliki kepentingan langsung. Ini adalah antitesis dari politik eksklusif yang seringkali membatasi empati hanya pada kelompok sendiri.

Defisit Tata Kelola dan Jalan Keluar
Dari sudut pandang good governance, penggusuran yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat menunjukkan adanya defisit dalam tata kelola pemerintahan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang diambil dan berdampak langsung pada kehidupan warga. Tanpa itu, kebijakan hanya akan dipersepsikan sebagai keputusan sepihak yang sarat kepentingan. Pemerintah daerah seharusnya menyadari bahwa pendekatan represif bukanlah solusi jangka panjang, melainkan dialog yang inklusif dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas. Penyelesaian konflik agraria memerlukan pendekatan multidimensional yang tidak hanya mengandalkan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ekonomi.

Penutup, Mengembalikan Nurani Hukum
Kasus penggusuran di Ende bukan hanya tentang kehilangan rumah, tetapi juga tentang kehilangan rasa keadilan dan Nurani Hukum itu sendiri, Pernyataan Ketua PMKRI Ende menjadi pengingat bahwa di tengah kekuasaan yang bersifat represif, masih ada suara-suara moral yang berani menolak ketidakadilan. Hukum kemudian, tidak boleh berhenti pada teks.
Ia harus hidup dalam praktik nyata yang adil dan manusiawi. Ketika hukum digunakan untuk menggusur tanpa memberi harapan, maka ia telah berubah menjadi instrumen kekuasaan yang represif. Sebaliknya ketika hukum dijalankan dengan nurani, ia dapat menjadi alat pembebasan yang memulihkan martabat manusia. “Saya orang Papua, saya cinta Ende” adalah seruan yang sederhana, tetapi mengandung pesan mendalam, bahwa keadilan adalah tanggung jawab bersama, dan ketika negara gagal memenuhinya, maka masyarakat memiliki kewajiban moral untuk mengingatkan bahwa hukum seharusnya berdiri di pihak manusia, bukan di atas penderitaannya.

http://cahayantt.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0006.jpg
Editor: Rony wangge

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *