SOE, CAHAYANTT.COM – Tim URC Resmob Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Kilometer 3, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS. Seorang pria berinisial AK diamankan setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam dan uang tunai milik korban.
Penangkapan terhadap AK dilakukan pada Selasa (4/8/2026) berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Moh. Lutfi Syafil Anam.
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob Satreskrim Polres TTS langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku beserta lokasi persembunyiannya.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera mendatangi kediaman AK. Tanpa perlawanan, terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengakui telah melakukan pencurian di rumah makan tersebut. Barang yang diambil berupa satu unit iPhone 15 warna hitam, satu unit Vivo Y35 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang berada di dalam tas korban dekat pintu kamar.
Pelaku juga mengaku sempat membuang kedua telepon genggam itu ke area kebun milik warga berinisial FK dengan tujuan menghilangkan jejak. Sementara uang tunai hasil curian telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berkat pengembangan yang dilakukan petugas, kedua telepon genggam tersebut berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres TTS untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
