KUPANG, CAHAYANTT.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Kabupaten Kupang. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/124/IV/2026/SPKT/Res Kupang/Polda NTT tertanggal 4 mei 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, 4 mei 2026 di wilayah Takralale, Kelurahan Baubau, Kabupaten Kupang. Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Kupang akhirnya berhasil membekukan dua terduga pelaku masing-masing berinisial DYB dan DP. Kedua pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kupang.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut serta menelusuri barang bukti hasil pencurian.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak kriminalitas di lingkungan sekitar demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.











