MATIM CAHAYANTT.COM – Tentu beberapa hari yang lalu menjadi polemik pada saat pengumuman paripurna di Kabupaten Manggarai Timur.
Polemiknya ada surat masuk pada saat itu ada permintaan pergantian antara waktu ( PAW ) dari DPP PKB. Dan menjadi polemiknya ada surat masuk dari DPP masih bersifat PDF atau Copynya, sehingga terjadi perdebatan antara teman-teman DPRD Kab. Manggarai Timur dengan sekwan dan calon PAW.
Tentu dengan demikian saya selaku ketua DPC PKB Kab. Manggarai Timur ingin memperjelas atau mengklarifikasi sesungguhnya.
Surat penundaan dari DPP PKB baru kami terima tanggal 25 April 2026 di Labuan Bajo, yang dibawah langsung oleh Aspi dari Gus Halim. Nah, begitu kami dapat surat tanggal 25 April 2026, maka surat- surat itu didistribusi oleh sekretariat mulai Senin – Selasa.
Sehingga dengan demikian perlu kami tegaskan surat itu asli, surat itu betul adanya, sehingga proses penundaan pergantian antara waktu itu keputusan hukumnya nanti ada di sekwan maupun ada di KPUD dan Bawaslu.
Kemarin kami sudah konprens dengan KPUD Manggarai Timur, saya menjelaskan tentang penundaan pergantian antara waktu dimana memang benar adanya surat dari DPP PKB tujuan ke kami, lalu kami teruskan kepada pihak. Dengan demikian apa alasan penundaan.
yang pertama, saudara Fandi dan Rikardo memiliki hak untuk mengajukan keberatan di mahkamah partai dan di mahkamah partai sudah mencatat dua calon yang membersanggahan ke DPP PKB.
Tentu dengan demikian kita menghormati dengan perjuangan oleh teman-teman ini saya pikir bagus, dan itu sesungguhnya yang benar. Sehingga dengan demikian apapun nanti proses di mahkamah partai itu akan menjadi keputusan tertinggi.
Apakah pergantian antara waktu ini diteruskan atau dibatalkan kita semua mohon bersabar, bahwa nanti keputusan pusat DPP PKB akan menjadi panduan atau akan menjadi jalan keluar lebih lanjut. Jelas dari ketua DPC PKB Manggarai Timur, Bpk. Yohanes Rumat.
