banner 728x250

Drama Di Gerbang Rujab Pelaporan yang Salah Alamat

banner 120x600
banner 468x60

Oleh : Ketua Termandat PMKRI Cabang Kupang Presidium Riset dan Teknologi
Fransiskus Riandi Kore Kele, S.A.B.

Ende, CAHAYA NTT.COM – 10 April 2026. Di balik tembok tebal Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Ende, sebuah narasi hukum sedang dirajut dengan benang yang tampak rapuh. Kabar melayangnya laporan polisi dari Ibu Cicit Badeoda terhadap aktivis PMKRI dan warga Ndao menambah babak baru dalam melodrama kekuasaan di Kota Pancasila. Tuduhannya serius: gangguan psikis dan eksploitasi anak. Namun, jika ditelisik dengan pisau bedah hukum, laporan ini seolah sedang menembak bayangan di tempat yang salah.

banner 325x300

Anomali Locus dan Halusinasi Hukum

Ada yang janggal dalam konstruksi pelaporan ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa massa aksi secara administratif telah menetapkan titik aksi di Kantor Bupati, bukan di Rumah Jabatan. Jika benar alur aksi (STTP) tidak mencantumkan Rujab sebagai titik simpul aksi maka laporan Ibu Cicit tengah berdiri di atas cacat faktual yang fatal.
Secara yuridis, melaporkan sebuah kerumunan yang hanya berada di area publik depan rujab kediaman pejabat adalah bentuk misinterpretasi terhadap hak ruang. Rumah Jabatan bukanlah “zona kedap aspirasi” yang memiliki imunitas hukum dari suara rakyat. Menganggap kehadiran massa sebagai invasi privasi di tengah konflik sempadan Ndao yang memanas adalah bentuk paranoid birokratis yang mengkhawatirkan.

Tameng “Psikis” di Tengah Badai Ekonomi

Narasi “gangguan psikis” anak pejabat yang dijadikan dasar pelaporan adalah sebuah viktimisasi diri yang sangat ironis. Dalam kacamata sosiologi hukum, ini adalah upaya menggeser diskursus publik dari isu hak asasi ekonomi (nasib pedagang Ndao) menjadi isu kenyamanan domestik.

Bupati dan keluarganya tampaknya sedang menderita atrofi empati. Mereka menuntut perlindungan hukum atas “ketenangan jiwa” di dalam Rujab, sementara secara simultan rencana kebijakan penggusuran mereka sedang menghancurkan ketenangan jiwa ratusan keluarga di Ndao. Menggugat mahasiswa karena “suara keras” sambil menutup telinga dari “jerit lapar” adalah sebuah distorsi moral yang vulgar.

Eksploitasi: Kata Sakti untuk Membungkam

Tudingan eksploitasi anak sekolah dalam demo pun tak kalah absurd. Tim sukses bupati secara agresif mengemas kehadiran pelajar sebagai tindak kriminal. Namun, secara akademis, mereka gagal membedakan antara partisipasi politik dan eksploitasi material.
Anak-anak Ndao hadir bukan untuk dipekerjakan, melainkan untuk memberikan kesaksian atas ancaman terhadap masa depan mereka. Menuntut mereka tinggal diam di rumah saat dapur orang tua mereka hendak diratakan adalah bentuk domestikasi paksa. Tuduhan eksploitasi ini hanyalah red herring—taktik pengalihan isu untuk menutupi fakta bahwa kebijakan penguasa-lah yang sebenarnya mengeksploitasi masa depan anak-anak itu dengan ketidakpastian ekonomi.

Politik Bullying Melalui Meja Hijau

Langkah melaporkan mahasiswa ke polisi adalah pola klasik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Ini adalah gaya “premanisme legal” yang bertujuan untuk meletihkan gerakan rakyat melalui proses hukum yang berbelit. Tujuannya bukan keadilan, melainkan intimidasi.
Namun, langkah ini bisa menjadi bumerang bagi Bupati Benediktus. Jika kepolisian Ende memproses laporan yang lemah secara fakta locus (lokasi) dan motif, maka publik akan melihat adanya kolusi kekuasaan antara eksekutif dan aparat penegak hukum.

Menanti Kedewasaan di Menara Gading

Sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan yang alergi terhadap keramaian rakyat adalah kekuasaan yang sedang goyah. Ibu Cicih dan Bupati Benediktus seharusnya sadar bahwa keamanan sejati seorang pemimpin bukan datang dari Brikade polisi atau laporan pidana, melainkan dari penerimaan rakyat.

Jika setiap kritik dibalas dengan laporan polisi, maka Ende sedang bergerak menuju otokrasi kecil yang pengap. Singgasana Rujab seharusnya menjadi tempat merumuskan solusi, bukan menjadi pusat pelaporan warga yang sedang memperjuangkan hak untuk tidak lapar. Pada akhirnya, rakyat akan menilai: siapa yang lebih terganggu psikisnya? Pejabat yang mendengar orasi, atau rakyat yang melihat masa depannya hendak digilas buldozer?

“Hukum tidak boleh menjadi perisai bagi penguasa yang anti-kritik. Saat peluit pelaporan ditiup untuk membungkam lapar, saat itulah lonceng kematian demokrasi sedang berdentang.” – Salam Hangat dari Kota Karang Untuk Ibu Cicih Badeoda.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *