Kuasa Hukum VT Soroti Ketidakhadiran 10 Saksi pada Sidang Dugaan Pemalsun Data KTP di Disdukcapil Alor

KALABAHI, CAHAYANTT.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan data pada KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi pada rabu,(21/05/26) siang, dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa VT, Tres Priawati, S.H., usai persidangan menyampaikan bahwa dari total 15 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya lima orang yang memenuhi panggilan sidang. Sementara 10 saksi lainnya tidak hadir tanpa penjelasan yang diketahui pihaknya.

“Jaksa menyampaikan bahwa seluruh saksi sudah dipanggil secara resmi, namun 10 saksi tersebut tidak hadir. Kami juga tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran mereka,” ujar Tres kepada wartawan.

Menurutnya, JPU berjanji akan kembali memanggil para saksi yang belum hadir pada sidang berikutnya.

Dalam persidangan tersebut, Tres menilai keterangan saksi bernama Indah menjadi salah satu poin penting. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa saksi pelapor, Agustinus Christmas Trisuryanto (Mantan Kapolres Alor), juga harus dihadirkan dalam sidang berikut karena hingga kini belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Kami tetap meminta agar saksi pelapor dihadirkan supaya perkara ini menjadi terang,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi Indah di persidangan, perubahan data KTP terhadap VT disebut dilakukan tanpa adanya formulir permohonan ataupun pengajuan tertulis dari terdakwa. Indah mengaku melakukan perubahan tersebut atas kebijakan pribadi setelah mendengar keluhan VT terkait data KTP yang tidak terbaca dalam sistem online saat digunakan di sejumlah layanan, termasuk perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tres menjelaskan, menurut keterangan saksi, VT hanya meminta agar dilakukan pengecekan terhadap data KTP miliknya yang bermasalah, bukan meminta perubahan data.

“Terdakwa tidak pernah meminta untuk dilakukan perubahan data. Yang disampaikan hanya meminta dicek karena data KTP tidak terbaca dalam sistem,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Indah juga menyebut pertama kali bertemu dengan VT pada 5 September 2021. Selanjutnya, proses pengecekan hingga pencetakan ulang KTP dilakukan dalam rentang waktu singkat dan dokumen disebut selesai pada 8 September 2021.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan tindakan pribadi dari oknum tertentu di lingkungan Disdukcapil yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berujung pada persoalan hukum yang kini dihadapi kliennya.
Meski demikian, Tres yang hadir bersama Rekan pengacaranya Ace Abdin tersebut, mengapresiasi kehadiran sejumlah pejabat Disdukcapil dalam persidangan, antara lain Kadis Dukcapil Alor, Metusalak Salmay, dan Mantan Kepala Seksi Muhamad Ali Zakaria, menurutnya, mereka kooperatif dalam memberikan keterangan.
Dirinyaa berharap pada sidang berikutnya dapat menghadirkan saksi-saksi yang belum hadir, termasuk pihak dari dukcapil Balikpapan, Kalimantan Timur, yang disebut berkaitan dengan proses mutasi data kependudukan dari Balikpapan ke Alor.

“Karena sumber persoalan ini disebut bermula dari proses mutasi kependudukan dari Balikpapan ke Alor. Kami berharap semua pihak yang berkaitan bisa hadir agar perkara ini semakin terang,” tutupnya.

http://cahayantt.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0006.jpg
Penulis: Team CahayaNTT.comEditor: Rony wangge

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *