Hukrim  

Pernyataan Tim Hukum gusti Piston: Tuduhan Suap Francisco Besi Tidak Berdasar, Laporan di Polda NTT Terus Berlanjut.

KALABAHI, CAHAYANTT.COM – Tim kuasa hukum Gusti Piston secara tegas menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh advokat Francisco Besi. Laporan yang telah dilayangkan ke Polda NTT pada Kamis, 30 April lalu tersebut dipastikan tidak akan dicabut.

Yefta O. Djahasana, S.H, salah satu anggota tim kuasa hukum gusti Pishton, mengungkapkan bahwa tuduhan yang disampaikan Francisco Besi dalam nota pembelaan (pledoi) pada persidangan tindak pidana korupsi merupakan fitnah yang tak berdasar. Dalam pledoi tersebut, Francisco menyebut klien Yefta telah menerima uang dari kliennya atas nama sonbay dan selanjutnya untuk diserahkan kepada oknum jaksa.

“Kami sudah mengonfirmasi langsung kepada klien kami, Pak Gusti Piston, dan itu sama sekali tidak benar. Fakta persidangan, mulai dari BAP di Kejaksaan Tinggi, dakwaan, keterangan saksi-saksi, bukti surat, hingga saksi mahkota dan ahli, tidak ada satu pun yang memunculkan fakta adanya dugaan suap tersebut. Namun tiba-tiba dimunculkan secara sepihak dalam nota pembelaan,” ujar Yefta kepada media ini Rabu 06/06/2026.

Dalam keterangannya, Yefta menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang baru saja dibacakan semakin membuktikan bahwa pembelaan Francisco Besi tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hakim menjatuhkan amar putusan berupa hukuman 5,6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada terdakwa, serta menyatakan bahwa poin-poin dalam pledoi tersebut tidak berdasar.

“Putusan pengadilan sudah jelas. Tuduhan itu tidak terbukti. Dampak dari pernyataan rekan sejawat kami tersebut sangat buruk, tidak hanya bagi nama baik Pak Gusti, tetapi juga tekanan psikologis yang berat bagi keluarga besar klien kami,” tegas pengacara asal Alor tersebut.

Lebih lanjut, tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Bildad Thknak, bersama Nikolas Lomi dan Leo Lata Open ini, juga mengingatkan mengenai batasan hak imunitas advokat. Yefta menegaskan bahwa hak imunitas bukan berarti seorang pengacara bebas melakukan apa saja di dalam maupun di luar persidangan.

“Kita pengacara tidak serta-merta bisa berlindung di bawah hak imunitas untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Advokat. Jika tindakan tersebut melanggar hukum, maka ada konsekuensi pidana dan kode etik melalui organisasi profesi, baik itu PERADI maupun organisasi lainnya,” jelasnya.

Menurut Yefta, tindakan yang dilakukan Francisco Besi diduga kuat mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, hingga perbuatan tidak menyenangkan yang mencoreng marwah profesi advokat di Indonesia.

“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ke persidangan nanti untuk mencari keadilan bagi klien kami yang sangat dirugikan secara moril maupun materiil,” pungkasnya.

http://cahayantt.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0006.jpg
Penulis: Team CahayaNTT.comEditor: Rony wangge

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *