Hukrim  

Masyarakat Tolak Pelantikan kepala desa Renda di Nilai Cacat Prosedural

CAHAYANTT.COM – Masyarakat Desa Renda Meminta Bupati Kabupaten Manggarai untuk tidak melakukan pelantikan karena dinilai cacat prosedural pada pemilihan kepala Desa Renda dilapangan SDI Tungga tanggal 8/10/2026.

Front Rakyat Penyelamat Demokrasi Desa Renda mengkritisi beberapa hal terkait pelaksanaan Pilkades Kabupaten Manggarai pada 08/10/2026.

Menurut mereka, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam proses Pemilihan Kepala Desa Renda Kecamatan Satar Mese Utara, diantaranya yaitu;

  1. Front Rakyat Penyelamat Demokrasi Desa Renda menemukan bukti bahwa sejumlah warga Desa Renda yang memiliki hak suara hadir di TPS tetapi panitia secara sengaja tidak mengijinkan yang bersangkutan untuk menyampaikan hak suaranya atau untuk ikut memilih di TPS Desa Renda. Maka kami menilai, ini adalah bentuk cacat prosedural dalam Pilkades Desa Renda.

Oleh karena itu, Front Rakyat Penyelamat Demokrasi Desa Renda menutut:

  1. Batalkan Keputusan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Renda tahun 2026 yang menetapkan hasil Pilkades.
  2. Mendesak Kepada Bupati Kabupaten Manggarai untuk tidak boleh melakukan proses pelantikan. Demi menjaga situasi yang aman serta kondusif di masyarakat dan demi terwujudnya kepemimpinan yang berintegritas di Desa Renda.
  3. Mendesak Bupati Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pemdes dan Kecamatan Satar Mese Utara untuk menyelesaikan masalah ini secara Arif dan Bijaksana.

Demikian pernyataan sikap Front Rakyat Penyelamat Demokrasi Desa Renda.

#Demokrasi Adil Indonesia Maju#

http://cahayantt.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0006.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *