Mengendap Setahun, 4 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Bangka Lao, Kec. Ruteng, Manggarai akhirnya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.


CAHAYANTT.COM – Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang menimpa AB, seorang pemilik sound system asal Kampung Pang Lao, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, yang diduga dilakukan penganiayaan dan pengeroyokan oleh empat orang pelaku, yang berinisial ( EP, AS, VB, VR) akhirnya sudah sampai di tangan Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Manggarai.

Meski peristiwa berdarah tersebut telah berlalu satu tahun, terjadi pada 28 Juni 2025, selama satu tahun itupun pihak korban selalu menuntut, mengawal, dan mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar memproses kasus ini sampai selesai.

Pada hari senin, 03 Agustus 2026, kejaksaan telah menahan ke-empat pelaku tersebut sesuai dengan berkas perkara yg telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian, artinya kasus ini sudah ada titik terang setelah setahun lebih mengendap.

‎Kronologi Kejadian Berawal dari Cekcok Kualitas Suara Audio

‎Peristiwa ini bermula pada 28 Juni 2025 di kediaman warga bernama Beni Jebadut. Saat itu, korban (AB) sedang menginstalasi dan menguji coba (cek sound) perangkat sound system miliknya yang disewa oleh Beni untuk memeriahkan pesta sekolah anaknya yang direncanakan berlangsung keesokan hari.

‎Di tengah proses pemutaran lagu, salah satu seorang pelaku berinisial VR tiba-tiba berteriak dengan nada provokatif, menghina bahwa suara sound system milik korban tidak bagus dan cempreng. Tak terima usahanya dihina, AB merespon hingga memicu adu mulut yang sengit.

‎Ketegangan memuncak saat SR mencoba melakukan perusakan terhadap alat-alat sound system korban, namun sempat dihalangi oleh warga di lokasi. Merasa terancam dan ingin melindungi aset mata pencahariannya, AB bergegas pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Menurut pengakuan AB, tindakan tersebut murni untuk membela diri dan menjaga barangnya (sound sistem) bukan untuk menyerang siapapun, kalau punya niat untuk menyerang orang pasti empat pelaku tersebut ada yang mengalami luka, fakta yang terjadi empat pelaku tersebut tidak mengalami kerugian apapun.

‎Naas, sesampainya kembali di lokasi, kakak kandung dan sepupu dari VB langsung mengepung AB. Mereka meminta dan mengambil parang dari tangan sih AB, dengan alih-alih melerai, sehingga kemudian sih AB melepaskan parangnya tersebut dan memberi kepada mereka. Begitu senjata tajam tersebut berpindah tangan, aksi pengeroyokan pun terjadi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, AB dikeroyok oleh empat orang pelaku.

‎Akibat pengeroyokan brutal tersebut, AB mengalami luka bagian kaki akibat tusukan dari senjata tajam, serta luka lebam serius di bagian pipi dan kepala. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus dilakukan rekam medis (visum et repertum).

‎Pasca-kejadian, korban AB langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan keempat pelaku ke Polres Manggarai. Di sisi lain, para pelaku juga membuat laporan terhadap korban AB.
‎Setelah satu tahun berlalu, pihak korban selalu setia menunggu sampai keadilan datang pada korban. Selama satu tahun itu juga pelaku pengeroyokan tersebut berkeliaran bebas seolah tidak pernah melakukan tindakan pidana.

‎Akibat peristiwa ini, AB mengalami kerugian yang berlipat ganda. Selain perangkat sound system-nya rusak, ia harus menanggung biaya rumah sakit yang besar, dan hingga kini kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya.

Ucapan terimakasih terhadap kejaksaan dan kepolisian

Pihak korban dan keluarga juga Pendamping Hukum (Law Office Apriliano Iruk, SH & Partners) mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap kerja kejaksaan dan kepolisian atas ungkap kasus ini, sehingga saat ini pelaku telah di tahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

Harapan Korban kepada Kejaksaan Manggarai

‎Melihat jalan panjang yang dihadapi selama satu tahun ini, pihak keluarga korban AB menyatakan sikap tegas untuk mengawal dan mendesak kejaksaan agar proses dengan cepat dan akuntabel sehingga kasus ini bisa segera disidangkan, sehingga korban AB bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi yang dialaminya.

http://cahayantt.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0006.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *